Kamis, 18 September 2025

RSUD Iskak Kembali Dapat Gelar Nasional

Tulungagung kembali menunjukkan taringnya di kancah nasional. Komitmen kuatnya dalam memperkuat layanan kesehatan dan pendidikan medis mendapat sorotan utama setelah RSUD Dr. Iskak ditunjuk sebagai salah satu garda depan dalam penandatanganan komitmen bersama di The 2nd International Conference on Advancing Postgraduate Medical Education ( PGME ) 2025.

Acara bergengsi yang digelar di Hotel Raffles Jakarta pada Rabu ( 27/8/2025 ) ini menjadi saksi bisu langkah strategis Tulungagung. Bupati Gatut Sunu Wibowo, bersama Plt. Direktur RSUD Dr. Iskak, dr. Zuhrotul Aini, hadir langsung mewakili daerah, konferensi internasional ini menjadi forum kunci untuk mempercepat reformasi pendidikan dokter spesialis di Indonesia. Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, dalam paparannya, menargetkan peningkatan kapasitas rumah sakit pendidikan dari 26 sentra menjadi 300-500 sentra dalam beberapa tahun ke depan

”Negara-negara maju sudah lebih dulu melakukan langkah ini. Indonesia tidak boleh tertinggal,” tegas Budi, Kolaborasi Strategis dan Visi Masa Depan, dalam momentum bersejarah ini, RSUD Dr. Iskak dipilih sebagai salah satu dari sembilan perwakilan yang menandatangani Komitmen Bersama Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah. Komitmen ini bertujuan untuk mempercepat pemerataan layanan kesehatan dan pendidikan dokter spesialis di seluruh negeri

”Kerja sama ini mencakup banyak hal penting, mulai dari penguatan rumah sakit pendidikan hingga pemerataan layanan kesehatan di daerah. Tulungagung siap mendukung penuh,” ujar Bupati Gatut Sunu dengan tema besar “Aligning Standards, Strengthening System, Empowering Future Specialist”, konferensi ini berfokus pada tiga pilar utama :

Penyelarasan kebijakan dan standar pendidikan.

Penguatan sistem pendukung.

Pemberdayaan calon dokter spesialis ,

Plt. Direktur RSUD Dr. Iskak, dr. Zuhrotul Aini, menambahkan bahwa RSUD yang dipimpinnya kini bertekad menjadi contoh tata kelola rumah sakit pendidikan yang baik di Indonesia. “Kami berkomitmen melahirkan dokter-dokter spesialis berkualitas dari hospital base RSUD Dr. Iskak,” tuturnya,

Kehadiran Tulungagung dalam forum internasional ini bukan hanya sekadar partisipasi, melainkan bukti nyata kontribusi aktif daerah dalam membangun masa depan layanan kesehatan dan pendidikan medis di Indonesia. Ini adalah langkah maju yang akan berdampak besar pada ketersediaan tenaga medis spesialis yang merata dan berkualitas di seluruh negara Republik Indonesia

RSUD iskak

Senin, 15 September 2025

SABDO ALAM Komunitas Apresiasi Terhadap Pegiat Peduli Lingkungan Lush Green Indonesia

Di kutip dari halaman Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia ( LGI ), resmi melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH ) soal kerusakan lingkungan dan adanya dugaan tambang Ilegal di Kecamatan Bandung dan Besuki, Kabupaten Tulungagung, ke Pengadilan Negeri ( PN ) Tulungagung yang diterima melalui e-court, Kamis 4 September 2025, nomor perkara 86/Pdt.G/2025/PN 

Sabdo Alam Komintas Tradisi Adat Budaya Nusantara sangat berterimakasih atas jerih payahnya untuk terus kita membantu menyuarakan rusaknya tatanan Alam bumi pertiwi Nusantara yang kian hari demi hari terus parah ini, sungguh ironis memang di saat kebutuhan manusia terus banyak dan meningkat, akhir apakah terus seenaknya semaunya menghalalkan segala cara dengan terus merusak Alam bumi yang kita tinggalini, terimakasih sahabat kita ( LGl ), jaya selalu

Komunitas Pegiat Lingkungan Gugat Bos Showroom dan 2 Kades di dua ( 2) kecamatan, 1 kecamatan Besuki dan 2 kecamatan Bandung Tulungagung jawa timur indonesia, .... 
Reporter: Ahmad Rifai|Editor: Ferry Ardi Setiawan|Kamis 04-09-2025,19:13 WIB
Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) mendaftarkan melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH ) di Pengadilan Negeri ( PN ) 

Tulungagung. MEMORANDUM.CO.ID - Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) resmi melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) soal kerusakan lingkungan dan adanya dugaan tambang Ilegal di Kecamatan Bandung dan Besuki, Kabupaten Tulungagung, ke Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung yang diterima melalui e-court, Kamis 4 September 2025, nomor perkara 86/Pdt.G/2025/PN 

Dalam isi tergugat muncul nama konglomerat owner showroom mobil bekas (mokas) juga aktif di media sosial platform tiktok, Instagram, YouTube dan Facebook untuk promosi sangat terkenal di Kecamatan Bandung Tulungagung diasumsikan sebagai penampung hasil tambang ilegal dan 2 (dua) kepala desa yang dinilai melakukan pembiaran/mengizinkan adanya kegiatan tambang galian C Ilegal di wilayahnya.

Dugaan Tambang Ilegal, Komunitas Pegiat Lingkungan Gugat Bos Showroom dan 2 Kades
Reporter: Ahmad Rifai|Editor: Ferry Ardi Setiawan|Kamis 04-09-2025,19:13 WIB
Dugaan Tambang Ilegal, Komunitas Pegiat Lingkungan Gugat Bos Showroom dan 2 Kades,

Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) mendaftarkan melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung. -Ahmad Rifai-
MEMORANDUM.CO.ID - Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) resmi melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) soal kerusakan lingkungan dan adanya dugaan tambang Ilegal di Kecamatan Bandung dan Besuki, Kabupaten Tulungagung, ke Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung yang diterima melalui e-court, Kamis 4 September 2025, nomor perkara 86/Pdt.G/2025/PN 

Dalam isi tergugat muncul nama konglomerat owner showroom mobil bekas (mokas) juga aktif di media sosial platform tiktok, Instagram, YouTube dan Facebook untuk promosi sangat terkenal di Kecamatan Bandung Tulungagung diasumsikan sebagai penampung hasil tambang ilegal dan 2 (dua) kepala desa yang dinilai melakukan pembiaran/mengizinkan adanya kegiatan tambang galian C Ilegal di wilayahnya.
Direktur KHYI Dwi Indrotito Cahyono SH MM selaku penasehat hukum (PH) Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia, membenarkan bahwa gugatan PMH di PN Tulungagung tertanggal 3 September 2025.

"Sudah kami daftarkan nomer perkara 86/Pdt.G/2025/PN Tlg. untuk tergugat yakni inisial S dan bidang usahamya jual beli mobil dan motor bekas yakni K C alamat Kecamatan Bandung dan 2 Kades di Kecamatan Bandung dan Besuki," jelasnya, Kamis 4 September 2025.

Gugatan PMH terjadi karena dinilai melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dan sesuai Undang Undang No 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang (UU) No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada pasal 161 acaman pidana 10 Tahun dan Denda Rp 10.000.000.000.- ( Sepuluh Milyard Ribu Rupiah ),

"Untuk 2 (dua) Kades Nglampir Kecamatan Bandung dan Keboireng Kecamatan Besuki dinilai melakukan pembiaran sehingga terjadi perusakan lingkungan dan terjadi kegiatan tambang ilegai untuk inisial S, owner mobil dan motor bekas sebagai pemanfaat atau menampung diasumsikan juga melanggar Undang-undang Minerba," lanjut panggilan akrab Tito. 

Untuk itu , Tito berharap, Pengadilan Negeri (PN) segera menindaklanjuti untuk dilakukan agenda pemeriksaan setempat ke 2 lokasi tambang galian C dan lokasi pemanfaat hasil tambang.
"Ya berharap segera djadwalkan descente, ke 3 lokasi yang kami cantumkan dalam gugatan PMH," tandasnya.

Hal tersebut juga disampaikan, Tim Advokasi Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia, Helmy Rizal SH, menegaskan bahwa dalam gugatan PMH pada dasarnya membantu negara untuk mengawasi akan kerusakan lingkungan dan adanya tambang ilegal sehingga bisa merugikan negara dan merupakan atensi Presiden RI. 

"Pada dasarnya masyarakat menginginkan hidup sehat dan asri, terlebih lagi tambang ilegal pastinya ada kerusakan lingkungan. Karena antara kegiatan tambang dan dampak lingkungan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan," ungkapnya. (fai)

*SABDA ALAM univers' public service