Ki Sabdo Alam Mengawal Proses Sidang Pengadilan Negeri Tulungagung Jawa Timur
09:09WlB. 30-09-2025
Menuju Era Globalisasi keterbukaan informasi publik serta maraknya perusakan- perusakan Alam Bumi Pertiwi Lingkungan Hidup di sekitar kita, serta maraknya Kriminalitas terhadap para pelaku Giat Pe Cinta Alam, demi tegaknya citra nilai norma Hukum serta ke Adilan oleh pelaksana para pemangku APH ( Aparat Penegak Hukum ), serta oleh para pecinta Alam Bumi Pertiwi yaitu Aktivis Lingkungan Hidup yang selama ini kurang tersentuh Hukum dan terkesan terlalu terus ter Abaikan
Nampak ada sosok tua bahkan yang selama ini di tua kan ia adalah masih kerandah trah dari buyut / cucu dari mantan Bupati Tulungagung yang ke 09,waktu itu, yaitu Mbah Buyutnya beliau nya bernama Sumo Dirjo, yang kini berdoa untuk PN ( Pengadilan Negeri), Tulungagung, sekaligus ia sebagai menjadi penerus pemilik Komunitas Pelestari Lembaga Adat Budaya Nusantara SABDO ALAM di Bumi Ngrowo Tulongagong, provinsi Jawa Timur, tahun 2010 hingga sekarang, ia dari sejak kecil sudah hidup di bersama Alam, ia sudah terdidik terus giat untuk terus tak henti-hentinya menyuarakan, menjaga, menanam Melestarikan keseimbangan Alam Bumi Pertiwi
Di tengah depan Papan nama Pengadilan Negeri Tulungagung Ritual Natural puja Bhakti kepada Tuhan YME, serta kepada Leluhurnya Bumi sepoh Ngrowo Tulongagong,
Ia berdoa yang inti isinya Do'a tersebut adalah agar supaya para pemangku penegak Hukum dalam acara selama persidangan nanti hingga kelak selesai bisa terus berjalan Adil & lancar sesuai UUD ( Undang-undang Dasar ) Hukum yang berlaku di negara kita Indonesia, serta bisa diharapkan bersama serta membawa dampak bisa menjadi efek jera bagi kaum serakah perusakan Alam Bumi lingkungan yang selanjutnya bisa di rasakan manfaatnya oleh warga masyarakat Tulungagung dan sekitarnya, sadar / menyadari akan dampaknya, pentingnya kesadaran untuk menanami kembali Bumi yang selama ini memberi kita makan yang telah di rusaknya begitu saja seenak perut nya, / di rusak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, tanpa adanya niat untuk menanami nya kembali, ini adalah merupakan tindakan fatal kesalahan, sekaligus kesombongan oleh umat manusia itu sendiri, tersebut yang jelas-jelas merupakan 1 pelanggaran berat, sangat besar, dan membahayakan sekitarnya tidak bisa terus di diamkan .
Dengan adanya sidang gugatan dari berbagai pihak, 1 diantaranya yang nampak di lakukan oleh Para Aktivis muda mudi Pecinta Alam Lush Green Indonesia, dll.., baik dari luar daerah/ dalam daerah sendiri tidak menjadikan suatu masalah, tentunya kali ini jelas Alam Bumi Pertiwi Penguawasa leluhur Nusantara Semesta raya sangat ikut pula meresponya, mana yang kelak baik, senantiasa menjaga, merawatnya jujur, jahat, dan atau malah yang merusak Alam Bumi Pertiwi / malah yang sebaliknya,
Hukum Allah, Hukum Alam tebar tuai, tidak tidur, tidak akan pernah Berhenti juga tidak akan pernah berubah, juga tidak akan tinggal diam pula tentunya, apakah hal tersebut kita para umat manusia yang hanya tinggal nunut numpang di Bumi ini jika terus-terusan dirusak bagaimana jadinya, Apakah Hukum-hukum tersebut sudah tidak berlaku lagi,... tidak tentu nya.
Karena berawal dari ulah para manusia yang serakah inilah di saat kita tidur pulas pun bisa kena Marah musibah Alam bencana besar pun siap-siap mengintei, / bisa sewaktu-waktu menimpa murka Allah murka Alam pun terjadi.
🌏 SABDO ALAM