Tulungagung, Jawa Timur – Dalam sebuah operasi penegakan hukum, Kepolisian Resor Tulungagung berhasil mengungkap kasus pembalakan liar di hutan lindung Petak 7a1, Desa Pakisrejo, Kecamatan Tanggunggunung, Tulungagung. Kapolres Tulungagung, AKBP Arsya Kadafi, memimpin konferensi pers pada Jumat, 5 April 2024, mengungkapkan detail operasi tersebut.
Konferensi pers tersebut, diadakan di Markas Polres Tulungagung, dihadiri oleh perwakilan dari Perhutani, unit Pidsus, serta divisi Humas dan Propam Polres Tulungagung. AKBP Arsya Kadafi, dalam pernyataannya, mengatakan bahwa aksi pembalakan liar ini merupakan hasil kolaborasi masyarakat dengan pihak kepolisian dan Perhutani.
"Berawal dari informasi masyarakat, kami berhasil mengamankan tersangka bersama dengan barang bukti di tempat kejadian," kata AKBP Arsya. Kejadian ini terungkap pada tanggal 23 Maret 2024, ketika pelaku tertangkap tangan mengangkut kayu jati hasil pembalakan dari hutan lindung tersebut.
Lebih lanjut, AKBP Arsya menjelaskan bahwa sebanyak 73 gelondong kayu jati, yang diperkirakan berasal dari 10 pohon, berhasil diamankan. Ini menandai kali kelima pelaku melakukan tindakan serupa. "Peristiwa ini bukan hanya merugikan secara ekonomi tetapi juga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan, seperti tanah longsor dan kekeringan," imbuhnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi gergaji tangan, meteran, sepeda motor, dan truk engkel yang digunakan untuk mengangkut kayu. Tersangka, diketahui dengan inisial SW dan PJ, kini dihadapkan pada pasal berat yang mencakup undang-undang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan (KKPH) Blitar, Andy Iswindarto, mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Tulungagung dan tim atas upaya pengungkapan kasus ini. “Diharapkan ini dapat menjadi pelajaran dan mencegah terjadinya pembalakan liar di masa yang akan datang," ujar Andy. Dia juga mengungkapkan bahwa kerugian yang dialami akibat peristiwa ini mencapai enam juta rupiah.
Penghargaan pun diberikan kepada AKBP Arsya Kadafi dan jajarannya atas keberhasilan mengungkap kasus ini, menandakan komitmen kepolisian dalam melindungi hutan Indonesia.
[Berita disusun HRYN ResTu]